Koperasi Desa Merah Putih, Upaya Peningkatan Ekonomi Rakyat

Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa sistem perekonomian nasional dibangun atas dasar asas kekeluargaan dan kerja sama. Dalam hal ini, Presiden Republik Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan gerakan koperasi di seluruh penjuru tanah air, sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi berbasis rakyat.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih muncul sebagai respons atas kebutuhan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat pedesaan melalui pendekatan ekonomi yang mengedepankan nilai-nilai gotong royong, kebersamaan, dan saling membantu.
Dalam kegiatan retreat para kepala daerah yang berlangsung di Akademi Militer Magelang pada tanggal 21–28 Februari 2025, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.
Selanjutnya, dalam Rapat Terbatas yang diadakan di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden secara resmi mengumumkan peluncuran 80.000 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Rencana peluncuran nasional koperasi tersebut akan dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Program ini diharapkan menjadi motor penggerak bagi penguatan ekonomi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peran aktif koperasi.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin